KATAMEDIA, KUKAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meraih nilai tertinggi dalam penilaian pelayanan publik melalui program Monitoring Centre for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
DPMPTSP Kukar memperoleh nilai 94 dengan kategori hijau, yang menempatkannya dalam jajaran lima kabupaten terbaik tingkat nasional berpredikat A.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfo Kukar Ahmad Rianto mengatakan, penilaian tersebut melibatkan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Selain DPMPTSP, instansi yang menangani urusan perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga meraih nilai tinggi, yakni 91.
Sementara OPD lainnya mencatatkan nilai 80 ke bawah dan masuk kategori kuning maupun merah.
“DPMPTSP Kukar mendapat nilai 94 atau kategori hijau bersama instansi yang menangani urusan perencanaan dan penganggaran APBD dengan nilai 91 persen,” kata Ahmad, Jumat (30/10/2026).
Sebagai informasi, MCP merupakan instrumen strategis KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan BPKP untuk memantau serta memperkuat pencegahan korupsi di daerah. Penilaiannya mencakup delapan area intervensi dalam program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (Korsupgah).
Sebelumnya, DPMPTSP Kukar juga pernah meraih zona hijau dalam penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman pada 2019.
Ke depan, capaian tersebut diharapkan tidak hanya menjadi prestasi dalam penilaian, tetapi juga tercermin melalui peningkatan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Konsistensi dalam memperbaiki tata kelola, menjaga transparansi, dan memperkuat akuntabilitas di setiap OPD menjadi bagian penting untuk membangun pemerintahan daerah yang bersih dan berorientasi pada kepentingan publik.
Hal ini sekaligus memicu OPD lain melakukan pembenahan tata kelola demi mengoptimalkan pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab Kukar.
“Ada 10 OPD diikutsertakan dan hasilnya DPMPTSP mendapat nilai tertinggi, yaitu 94 untuk penilaian pelayanan publik di Kukar,” tandasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).










