KATAMEDIA, KUKAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat mengantisipasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih membayangi sejumlah wilayah selama musim kemarau.
Menanggapi kondisi udara yang diwarnai sebaran asap dan debu, Pemkab Kukar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga Kabut asap yang menyelimuti wilayah Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Sabtu (24/10/2026). (Foto: katamedia.co) diri dan keluarga secara mandiri.
Sebagai wujud perlindungan nyata di lapangan, pemerintah daerah tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi juga menyalurkan bantuan masker secara gratis, melakukan pengujian sampel kualitas udara, serta berkoordinasi erat dengan instansi pendidikan dan kesehatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kukar, Yudiarta mengatakan, guna meminimalkan risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di kalangan warga maupun anak-anak, Pemkab Kukar membagikan masker secara masif di sejumlah titik strategis.
Aksi sosial ini terlaksana berkat sinergi dan dukungan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.
Selain pembagian masker, Pemkab Kukar juga telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyusun langkah pencegahan bagi para siswa di sekolah, serta meneruskan laporan berkala ke Dinas Kesehatan guna menyiagakan fasilitas pelayanan medis.
Ia menjelaskan bahwa penanganan dampak kabut asap dilakukan secara lintas sektor agar perlindungan warga berjalan optimal.
“Kami telah menyampaikan informasi pemantauan kepada Dinas Kesehatan dan menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan untuk membahas langkah perlindungan,” ujar Yudiarta, Sabtu (24/10/2026).
Selain itu, DLHK Kukar juga terus melakukan pemantauan kualitas udara dengan menerjunkan tim teknis guna menguji konsentrasi partikel debu halus (PM2,5).
Pengujian ini menggunakan peralatan khusus yang ditempatkan di lokasi terbuka selama 24 jam penuh guna menyerap partikel udara sebelum diolah data laboratoriumnya.
Langkah pengujian ini penting agar pemerintah daerah memiliki pijakan data presisi dalam menetapkan kebijakan perlindungan masyarakat selanjutnya.
“Data hasil pengolahan ini yang nantinya menjadi acuan kita untuk mengetahui tingkat konsentrasi kualitas udara secara pasti,” terangnya.
Di tengah kondisi lingkungan yang sangat kering, Pemkab Kukar kembali menegaskan larangan keras bagi siapapun untuk membuka lahan dengan cara dibakar.
Praktik pembakaran lahan menjadi pemicu utama timbulnya kabut asap yang memperburuk kondisi udara dan membahayakan kesehatan publik.
Pemkab Kukar mengingatkan bahwa selain merusak ekosistem dan mengancam kesehatan, tindakan pembakaran lahan juga dapat dijerat sanksi pidana oleh pihak kepolisian.
Melalui pembagian masker, pemantauan kualitas udara yang presisi, serta imbauan larangan membakar lahan, Pemkab Kukar terus berkomitmen hadir mendampingi masyarakat agar kesehatan dan kenyamanan warga Kukar tetap terjaga di tengah ancaman asap kemarau.
Berdasarkan data AccuWeather pada pukul 17.00 WITA, kualitas udara di Kukar pada 24 Oktober ini berada di kategori sangat tidak sehat dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 191 mikrogram per meter kubik.
“Kami imbau agar masyarakat menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar rumah,” imbaunya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).










