KATAMEDIA, SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa aspek keselamatan, lingkungan, dan dampak lalu lintas harus menjadi perhatian utama setiap pelaku usaha yang beroperasi di Kota Tepian.
Menurutnya, Komisi III DPRD Samarinda memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi standar yang telah ditetapkan, terutama terkait pengelolaan limbah, proteksi kebakaran, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
“Kalau kaitannya dengan tupoksi kami di Komisi III adalah masalah IPAL. Artinya bagaimana pengelolaan air limbahnya, apakah mereka sudah melakukan tahapan-tahapan yang diperlukan atau belum,” ujar Deni, Rabu (10/06/2026).
Ia menilai pengelolaan limbah yang baik sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kualitas hidup masyarakat di sekitar lokasi usaha.
“Yang ketiga masalah proteksi kebakaran. Apakah mereka sudah melengkapi alat proteksi kebakaran dengan baik. Kemudian yang keempat adalah kaitan dengan Andalalin. Nah ini menjadi satu bagian yang tidak boleh terpisahkan,” katanya.
Deni menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut seharusnya telah dipenuhi sebelum sebuah usaha mulai beroperasi. Dengan demikian, risiko yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat maupun lingkungan dapat diminimalisasi.
Sebagai bentuk pengawasan, DPRD akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola usaha yang aman dan berkelanjutan. (ADV)









