KATAMEDIA, Samarinda – Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Gubernur Kaltim 2025–2029 hanya diberikan tiga bulan. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menilai durasi tersebut masih memadai untuk merumuskan pokok-pokok pikiran strategis.
“Kalau untuk menyusun pokok-pokok pikiran, sebetulnya bisa lebih cepat. Bahkan sebulan saja bisa selesai,” ungkap Ananda.
Ia menyebut, percepatan pembahasan diperlukan untuk mengejar agenda penting berikutnya. RPJMD menjadi dasar penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara), yang berperan penting dalam siklus penganggaran tahunan.
“Karena ini berkaitan langsung dengan pembahasan anggaran perubahan dan RKPD. Jadi perlu diajukan dan dibahas secara cepat agar sinkron dengan jadwal perencanaan daerah,” tegasnya.
Dalam sistem pemerintahan daerah, sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat krusial untuk memastikan sinkronisasi perencanaan dan penganggaran. Waktu singkat bukan menjadi hambatan jika dibarengi dengan kerja kolektif dan komitmen.
Dengan memanfaatkan data-data evaluatif LKPJ tahun sebelumnya, DPRD memiliki acuan untuk menyusun pokok pikirannya secara komprehensif dan tepat sasaran. (Adv)