Home › ,

Tekan Praktik Perkawinan Anak, Pemkab Kutim Gelar Sosialisasi Layanan Konseling Dispensasi Kawin

ktmd - katamedia.co
Selasa, 18 Nov 2025 12:43 WITA

KATAMEDIA, Sangatta -Upaya untuk menekan meningkatnya kasus perkawinan anak di Kutai Timur terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).

Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin Tahun 2025 yang berlangsung di Teras Belad, Sangatta, pada Selasa, 18 November 2025.

Sosialisasi tersebut dihadiri 120 peserta yang mencakup lintas instansi pemerintah, pelajar SMA, guru bimbingan konseling, serta tokoh agama dan masyarakat.

DPPPA menghadirkan pemateri dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Kutai Timur dan Pengadilan Agama Sangatta untuk menjelaskan dampak psikologis, hukum, hingga prosedur permohonan dispensasi kawin.

Baca juga  Baharuddin Soroti Dugaan Malapraktik Hotel Royal Suite, Ubah Fungsi Ruangan dan Tunggakan Rp 4,8 Miliar

Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kutim, Rita Winami, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi komprehensif pemerintah daerah untuk mengurangi praktik perkawinan usia dini.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pernikahan anak bukan hanya soal aturan hukum, tetapi menyangkut masa depan dan keselamatan psikologis serta sosial anak,” ujarnya.

Rita menerangkan bahwa sosialisasi tersebut berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta program kerja Pemenuhan Hak Anak tahun 2025.

Baca juga  Pemkab Kutim Berkomitmen Tingkatkan Fasilitas Pasar Induk Sangatta

Dalam kegiatan ini, DPPPA Kutim menegaskan empat tujuan utama, yakni memberikan edukasi mengenai dampak negatif pernikahan usia dini dari sisi kesehatan, psikologis, sosial, dan pendidikan; selain itu menyampaikan informasi tentang aturan dispensasi kawin dan peran layanan konseling sebelum pengajuan permohonan; kemudian meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan dari praktik perkawinan anak; dan terakhir membangun jejaring kerja antarinstansi sebagai penguat upaya pencegahan.

Baca juga  Kawasan Budaya Tenggarong Akan Menjadi Lokasi Car Free Day Disdikbud Kukar

Rita menambahkan bahwa sinergi berbagai pihak menjadi faktor penentu keberhasilan program ini. “Harapannya, peserta bisa membawa pulang pemahaman yang lebih matang dan meneruskannya ke lingkungan masing-masing. Pencegahan harus berjalan bersama, tidak bisa dikerjakan oleh satu institusi saja,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa layanan konseling sebelum pengajuan dispensasi kawin perlu dipahami sebagai mekanisme perlindungan, bukan sekadar syarat administratif.

“Konseling menjadi ruang bagi keluarga dan anak untuk benar-benar mempertimbangkan dampak jangka panjang,” pungkasnya. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi