Edit Content
Home › ,

Pemkab Kutim Tegaskan Prioritas Perlindungan Korban melalui Revisi Perbup

ktmd - katamedia.co
Jumat, 21 Nov 2025 05:33 WITA

KATAMEDIA, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menyoroti lemahnya dukungan regulasi dalam penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Evaluasi itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas lembaga yang berlangsung pada Senin siang, 17 November 2025.

Dalam forum tersebut, para pemangku kepentingan sepakat bahwa pembiayaan darurat bagi korban tidak boleh terus bergantung pada improvisasi instansi.

Pertemuan ini dihadiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), RSUD Kudungga, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Mereka menelaah sederet persoalan yang selama ini membuat layanan darurat tersendat, terutama pada kondisi ketika korban membutuhkan penanganan medis cepat, tetapi aturan daerah belum menyediakan mekanisme pembiayaan yang memadai.

Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, menyatakan bahwa tiap kasus kekerasan wajib ditangani sesuai amanat undang-undang, sehingga tanpa dasar anggaran pun pemerintah daerah harus mencari cara untuk memastikan kebutuhan korban dipenuhi.

Baca juga  Desa Purwajaya Gandeng PT ABK Tingkatkan Sektor Pertanian Untuk Ketahanan Pangan

Ia mengatakan bahwa kondisi minimnya anggaran tahun depan tidak boleh menghambat penanganan. Menurut dia, pimpinan daerah telah memberikan dukungan penuh agar pelayanan tetap berjalan, sekalipun terjadi kekosongan pos pembiayaan.

Idham menambahkan bahwa penyusunan anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya akan lebih berbasis pada data empiris. Ia menilai pendekatan berbasis laporan kasus nyata akan menghasilkan alokasi anggaran yang lebih presisi.

Dengan demikian, dia berharap belanja perlindungan tidak lagi berulang kali tersisih oleh kebutuhan sektor lain.

Direktur RSUD Kudungga, Muhammad Yusuf, juga menyampaikan pengalaman rumah sakit ketika harus menanggung biaya perawatan korban tanpa dasar klaim yang jelas.

Baca juga  Pemkot Samarinda Luncurkan Probebaya dan Kredit Bertuah, DPRD Samarinda Dorong Warga Aktif Bangun Ekonomi Lokal

Ia mengungkapkan bahwa beberapa kasus kekerasan memerlukan tindakan medis berbiaya besar, tetapi tidak dapat dibebankan ke jaminan kesehatan nasional.

Menurut dia, situasi itu membuat rumah sakit berada dalam posisi dilematis karena tidak ingin menolak pasien, namun terikat pada batasan administratif.

Masukan dari rumah sakit itu kemudian direspons Bappeda dengan menyampaikan perkembangan revisi Peraturan Bupati tentang pembiayaan layanan kesehatan di luar JKN.

Perwakilan Bappeda menjelaskan bahwa rancangan aturan tersebut sedang diselaraskan untuk mencakup pembiayaan khusus bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tata cara pembayaran piutang pada RSUD.

Baca juga  Penerimaan Sewa Lahan Aset Negara oleh Oknum Bisa Masuk Ranah Pidana

Ia mengatakan bahwa aturan baru itu dirumuskan agar tidak lagi terjadi kekosongan hukum saat kasus muncul tiba-tiba.

Selain soal regulasi, Bappeda memastikan bahwa upaya memperkuat alokasi anggaran 2026 masih berlanjut. Mereka telah mengusulkan penambahan dana bagi DPPPA dan sektor kesehatan meski ruang fiskal daerah terbatas.

Penambahan itu, kata mereka, dimaksudkan agar program perlindungan berjalan stabil dan rumah sakit memiliki cadangan biaya untuk mengatasi keadaan darurat.

Sambil menunggu regulasi rampung, Pemkab Kutim menginstruksikan percepatan koordinasi dengan BAZNAS serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Kemitraan dua lembaga itu diproyeksikan menjadi penyangga sementara, sehingga kebutuhan pembiayaan medis bagi korban dapat ditutupi lebih dahulu sebelum proses administratif daerah diselesaikan.(ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi