KATAMEDIA, SAMARINDA – Setelah buron hampir sekitar lima bulan, pelaku jambret yang beraksi di kawasan Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Kapolsek Sungai Pinang Samarinda, AKP Aksarudin Adam, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Selasa dini hari (16/09/2025) sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor dari arah Jalan Vorvo menuju rumahnya di Jalan Perjuangan 7.
“Ketika melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis trail dari sebelah kiri, lalu pelaku langsung menarik tas selempang korban dan melarikan diri,” jelasnya.
Tas bermerk H&N tersebut berisi satu unit iPhone 13 warna putih, dompet berisi identitas diri, kartu ATM BTN, SIM C, flashdisk, serta barang pribadi lainnya. Setelah berhasil merampas tas, pelaku melaju kencang ke arah Jalan PM Noor.
Korban sempat berusaha mengejar, namun kalah cepat dan kehilangan jejak pelaku di kawasan Jalan Ahim, Sempaja. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AM (25), warga Samarinda Utara. Tersangka ini berhasil diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan H. Maksum, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara.
Polisi pun turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki KLX warna hitam yang digunakan sebagai sarana saat beraksi.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” bebernya.
Selain kasus di Jalan Perjuangan 7, tersangka juga mengaku telah melakukan aksi jambret di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Jalan Perjuangan 1 dan wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.








