Home › ,

Kolaborasi Instansi Makin Terarah Berkat Sistem ATCS di Kutai Timur

ktmd - katamedia.co
Kamis, 27 Nov 2025 11:28 WITA

KATAMEDIA, Sangatta- Dinas Perhubungan Kutai Timur (Dishub Kutim) mulai merasakan perubahan signifikan dalam pola pengawasan lalu lintas sejak Area Traffic Control System (ATCS) resmi beroperasi di sejumlah persimpangan utama.

Teknologi berbasis kamera ini tidak hanya menghadirkan pantauan visual secara terus-menerus, tetapi juga mempercepat alur koordinasi antarinstansi ketika muncul gangguan di lapangan.

Abdul Muis, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kutim, mengatakan kemampuan ATCS dalam membaca dinamika arus kendaraan memberi ruang bagi petugas untuk merespons berbagai kondisi secara lebih presisi.

Baca juga  Desa Loh Sumber dan Ponoragan di Kukar Bersiap Sambut Pasar Desa Baru

Sistem tersebut menangkap berbagai indikator, mulai dari antrean yang memanjang, hambatan mendadak, hingga pelanggaran rambu, terutama pengendara yang menerobos lampu merah.

“Gambar yang kami terima langsung menjadi bahan analisis awal sebelum dilakukan penghubungan dengan instansi yang berwenang menangani situasi di lapangan,” ucapnya, menggambarkan alur koordinasi yang kini berjalan lebih cepat.

Dengan pola kerja seperti itu, setiap titik yang terpantau bermasalah bisa ditangani secara lebih terarah. Untuk kondisi kemacetan misalnya, Dishub dapat menyampaikan gambaran lengkap terkait arah penumpukan kendaraan, ritme antrean, hingga waktu terjadinya kepadatan.

Baca juga  Andi Satya Dorong Percepatan Beasiswa Dokter Spesialis

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas di lapangan untuk melakukan rekayasa lalu lintas atau pengaturan manual bila diperlukan.

Muis menegaskan bahwa keberadaan ATCS tidak mengubah kewenangan antarinstansi. Dishub tetap berada pada posisi sebagai pemantau dan koordinator, sementara tindakan langsung di lapangan sepenuhnya berada di tangan aparat terkait.

“Data yang kami kirimkan menjadi rujukan bagi pihak yang memiliki kewenangan, sehingga langkah rekayasa atau penanganan dapat dilakukan tanpa menunggu lama,” tuturnya.

Sementara itu, untuk indikasi pelanggaran, seluruh temuan visual disampaikan kepada kepolisian yang memegang mandat penegakan hukum.

Baca juga  Warga Jalan Pattimura Terus Alami Kerugian Akibat Banjir, DPRD Samarinda Desak Pembangunan Drainase

ATCS, menurut Muis, bukan alat penindak otomatis, namun perangkat pendukung yang meningkatkan ketepatan informasi sebelum aparat mengambil langkah hukum.

Dishub Kutim melihat pola kolaborasi berbasis ATCS sebagai mekanisme yang menjaga kejelasan kewenangan antarlembaga, sekaligus memastikan respons di lapangan berjalan lebih cepat dan tidak tumpang tindih.

“Dengan sistem seperti ini, setiap instansi dapat bekerja dalam koridor tugas masing-masing, dan pelayanan lalu lintas kepada masyarakat menjadi lebih sigap,” tutupnya. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi