Home › , ,

Dugaan Malapraktik di RSHD Samarinda, Kuasa Hukum Pasien Sebut Masih Membuka Ruang Penyelesaian Non-litigasi

ktmd - katamedia.co
Kamis, 8 Mei 2025 10:24 WITA

SAMARINDA, KATAMEDIA -Pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Samarinda bersama Kuasa Hukum Pasien dugaan malapraktik pada Kamis (8/5/2025) di ruang rapat utama Kantor DPRD Samarinda.

Dalam hal ini, RSHD Samarinda tersoroti atas dugaan pelanggaran hak pasien. Yakni Ria Khairunnisa, seorang pasien yang awalnya mengalami gangguan lambung, diduga dipaksa menjalani operasi usus buntu tanpa persetujuan yang benar-benar bebas dan sadar (informed consent).

Baca juga  Baharuddin Soroti Dugaan Malapraktik Hotel Royal Suite, Ubah Fungsi Ruangan dan Tunggakan Rp 4,8 Miliar

Peristiwa bermula saat Ria mengalami kambuhnya penyakit maag dan mendapatkan perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan. Setelah akhirnya dirawat di RSHD, ia didiagnosa usus buntu dan dijadwalkan untuk operasi, meskipun Ria menyatakan telah pulih dari keluhan lambungnya dan menolak tindakan tersebut.

“Klien kami menolak operasi karena merasa sehat, namun malah mendapatkan tekanan dengan pernyataan bahwa biaya pengobatannya tidak lagi ditanggung BPJS bila tidak menjalani operasi. Ini adalah bentuk paksaan yang bertentangan dengan hukum dan etika medis,” jelas Titus Tibatan Pakalla, kuasa hukum Ria.

Baca juga  DPRD Kaltim Dukung Pembentukan Satgas Ormas, Dorong Evaluasi Ketat Izin Organisasi

Operasi akhirnya dilakukan pada 20 Oktober 2024. Namun, pascaoperasi, kondisi Ria justru memburuk. Setelah sempat diperbolehkan pulang, ia mengalami penurunan kesehatan dan kembali ke RSHD. Sayangnya, ia ditolak untuk dirawat kembali dan hanya diberi rujukan dengan keterangan pasien “pulih”, meski kenyataannya masih dalam kondisi sakit.

Tim kuasa hukum menilai tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, terutama dalam hal hak pasien untuk memberikan persetujuan tindakan medis secara sukarela dan mendapatkan rekam medis.
“Pasien punya hak untuk menolak tindakan medis. Ini bukan hanya etika, tapi amanat undang-undang. Kami menuntut pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit dan dokter terkait,” tegas Titus.

Baca juga  Walikota Samarinda Berharap SECC Akan Jadi Solusi Cepat Atasi Situasi Darurat

Saat ini, pihak kuasa hukum masih membuka ruang penyelesaian non-litigasi dan telah meminta difasilitasi oleh DPRD Kota Samarinda. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak RSHD, jalur hukum akan ditempuh untuk menuntut keadilan bagi Ria Khairunnisa.

Bagikan:
Berita Rekomendasi