SAMARINDA, KATAMEDIA.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan kebijakan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada Januari 2025.
Bahkan, kebijakan ini menjadikan Kaltim sebagai daerah dengan tarif PKB terendah di Indonesia, yaitu hanya 0,8 persen, turun signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 1,75 persen.
Hal ini pun mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda. Menurutnya, penurunan tarif PKB ini sebagai langkah tepat untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, khususnya bagi yang dalam kondisi ekonomi rendah.
“Pemerintah ingin memberikan keringanan bagi masyarakat. Ini adalah langkah yang baik, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang dialami oleh banyak orang,” Ungkap Ahmad Vanandza. Rabu (26/2/2025).
Selain itu, Ahmad Vanandza menekankan kebijakan ini bukan hanya bertujuan mengurangi beban pajak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dengan tarif yang lebih rendah, mereka yang mungkin sudah lama menunda kewajiban pajaknya, bisa lebih termotivasi untuk segera melunasinya,” Ucapnya.
Politisi dari PDI Perjuangan itu menginginkan kebijakan ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, yang pada gilirannya akan berdampak positif bagi PAD pemerintah daerah.
“Jika lebih banyak orang yang membayar pajak, maka total pemasukan daerah dari sektor ini akan meningkat,” Tutup Ahmad Vanandza.