JAMPER Kaltim Laporkan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS Kutai Timur ke Kejati

ktmd - katamedia.co
Kamis, 2 Apr 2026 07:19 WITA
Perwakilan Jamper Kaltim saat menyerahkan laporan terkait dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS Disdik Kutim ke Kejati Kaltim
Perwakilan Jamper Kaltim saat menyerahkan laporan terkait dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOS Disdik Kutim ke Kejati Kaltim

KATAMEDIA, SAMARINDA – Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi(Kejati) Kalimantan Timur pada Kamis (02/04/2026) pukul 11.30 Wita, guna melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Kutai Timur.

Laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang mengungkap sejumlah ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran Dana BOS.

Terdapat sejumlah temuan penting terkait dengan pengelolaan Dana BOS di Kutai Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, realisasi belanja barang dan jasa Dana BOS tercatat sebesar Rp61.149.418.947,77 atau 99,93% dari total anggaran Rp61.190.477.108,00. Namun, ditemukan sejumlah permasalahan yang mengindikasikan adanya potensi kerugian negara, antara lain:

Baca juga  Komisi II DPRD Kaltim Soroti Potensi Pajak Alat Berat untuk Dongkrak PAD

1. Pembayaran Honorarium Tidak Sesuai Ketentuan
Laporan BPK mengungkapkan bahwa pembayaran honorarium senilai Rp2.415.952.433,00 diberikan kepada 924 Aparatur Sipil Negara (ASN) di 222 sekolah. Padahal, petunjuk teknis menyebutkan bahwa honorarium Dana BOS hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN.

2. Pertanggungjawaban Dana BOS yang Tidak Sesuai Ketentuan Pemeriksaan pada 49 sekolah menunjukkan adanya dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah atau direkayasa dengan nilai Rp425.651.898,20. Selain itu, ditemukan pula penggunaan dana untuk kegiatan non-prioritas, seperti konsumsi yang tidak mendukung operasional pendidikan, serta pembiayaan kegiatan iuran MKKS dan KKG yang semestinya tidak dibebankan pada Dana BOS.

Baca juga  Bupati Kukar Minta Ketua RT Perkuat Pendataan Demografis

3. Penggunaan Aplikasi SIPlah Belum Optimal
Beberapa sekolah di Kutai Timur belum sepenuhnya menggunakan aplikasi SIPlah untuk pengadaan barang dan jasa, yang dapat berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi dan penyimpangan lebih lanjut.

Akibat dari berbagai temuan ini, diperkirakan ada kelebihan pembayaran yang mencapai Rp2.841.604.331,20, yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara.

Menyikapi temuan-temuan tersebut, JAMPER Kaltim mendesak Kejati Kaltim untuk segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Organisasi mahasiswa ini juga meminta Kejati Kaltim untuk memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur guna dimintai keterangan terkait masalah tersebut. Selain itu, JAMPER Kaltim mendesak dilakukannya audit investigatif pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga  Sengketa Kepemilikan Lahan di Samarinda, DPRD Soroti Kasus Tumpang Tindih dan Ganti Rugi

“Melalui laporan ini, kami ingin memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan akuntabilitas yang tinggi. Kami berharap Kejati Kaltim dapat segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini untuk kepentingan masyarakat dan pendidikan di Kalimantan Timur,” kata Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yyswanto menuturkan, pihaknya akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh JAMPER Kaltim. Dimana dalam laporan tersebut mencatat adanya potensi kerugian negara yang cukup signifikan, yang perlu segera ditindaklanjuti untuk mencegah penyalahgunaan anggaran lebih lanjut.

Bagikan:
Berita Rekomendasi