
KATAMEDIA, Sangatta – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperkuat jaring perlindungan kesehatan bagi warganya terus menunjukkan hasil. Melalui pembiayaan yang dikonsolidasikan dari berbagai tingkatan pemerintahan, ribuan penduduk kini tercakup dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa harus menanggung iuran mandiri.
Hingga memasuki 2025, sebanyak 245.567 jiwa di Kutim tercatat telah mendapat manfaat jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.
Jumlah itu dihimpun dari tiga kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menyebut mayoritas peserta ditanggung melalui skema PBI JKN Kementerian Sosial yang mencakup 133.342 orang.
Sementara itu, penduduk yang menjadi peserta PBI Jamkesda Kutim mencapai 84.271 jiwa, dan peserta PBI Jamkesprov yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berjumlah 27.954 jiwa.
Ernata menilai pola pembiayaan bertingkat ini merupakan bukti bahwa pelaksanaan program jaminan sosial berjalan selaras di semua level pemerintahan.
“Ada kerja bersama yang membuat masyarakat, terutama kelompok rentan, tetap bisa berobat tanpa bimbang soal biaya,” ujar Ernata.
Dinas Sosial, lanjut dia, tidak hanya menjalankan fungsi administratif dalam pengusulan kepesertaan, tetapi juga aktif mendata sekaligus memverifikasi warga yang berhak menerima manfaat.
Pendataan dilakukan secara berkala agar bantuan iuran tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
“Kami memastikan perlindungan kesehatan dari negara menjangkau mereka yang paling membutuhkan. Tugas ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga kualitas hidup masyarakat,” ucap Ernata.
Dengan cakupan kepesertaan yang semakin luas, Pemkab Kutim berharap layanan kesehatan dasar akan lebih merata di seluruh wilayah.
Kerja sama lintas lembaga diharapkan terus terjaga untuk menjamin keberlanjutan program dan meringankan beban masyarakat yang tidak mampu membayar iuran JKN secara mandiri. (ADV/MR)







