
KATAMEDIA, Sangatta- Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah melarang praktik pemberian uang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) sebagai bagian dari upaya menekan persoalan sosial di daerah.
Larangan itu kembali digaungkan melalui kegiatan penyuluhan dan pembagian brosur yang dilaksanakan Dinas Sosial (Dinsos) Kutim di sejumlah titik pelayanan publik.
Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, menjelaskan bahwa persoalan gepeng tidak dapat dipandang tunggal sebagai masalah kemiskinan, melainkan berlapis oleh faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Melalui penyuluhan ini, kami ingin mengedukasi masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada gepeng. Bantuan sebaiknya disalurkan melalui mekanisme resmi, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih tepat sasaran,” ujarnya, Senin, 24 November 2025.
Ia mengingatkan kembali bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang larangan memberikan uang kepada anak jalanan.
“Bagi yang melanggarnya akan dikenakan denda pidana kurungan paling lama penjara tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” jelasnya.
Dalam kegiatan penyuluhan itu, petugas Dinsos membagikan ratusan brosur yang berisi penjelasan mengenai regulasi, alur penanganan gepeng, serta kontak layanan pengaduan.
Warga juga diminta untuk segera melapor jika menemukan keberadaan gepeng, agar pembinaan dan pendampingan dapat dilakukan oleh pemerintah.
Sosialisasi ini sekaligus memperkenalkan kembali berbagai program pembinaan yang selama ini dijalankan Dinsos Kutim, mulai dari pelatihan keterampilan, pemberian bantuan sosial, hingga fasilitasi pemulangan bagi gepeng dari luar daerah.
Ernata berharap, kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga jumlah gepeng di Kutim dapat ditekan. Ia pun menegaskan bahwa penanganan masalah sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah, aparat, dan warga. (ADV/MR)






