KATAMEDIA, SAMARINDA – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kalimantan Timur menegaskan komitmennya memperkuat perlindungan hukum bagi para guru di daerah, seiring maraknya kasus guru–murid yang kerap berakhir di kepolisian di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua PGRI Kaltim, Yonathan Palinggi, dalam peringatan hari guru nasional di halaman kantor gubernur kaltim menyampaikan bahwa melalui lembaga bantuan hukum internal PGRI, mayoritas konflik akan ditangani secara kekeluargaan tanpa harus masuk ranah pidana.
Dalam keterangan kepada wartawan, Yonathan menyoroti banyaknya kasus nasional yang mencuat, misalnya murid melapor ke polisi hanya karena tindakan disiplin ringan dari guru.
“Sekarang ini, kadang hanya dicubit sedikit saja sudah ramai. Gurunya yang dipersalahkan, muridnya yang selalu benar. Kasihan guru-guru yang bekerja tulus, tapi rentan dilaporkan,” ujarnya.
Yonathan menjelaskan, PGRI secara nasional telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kapolri.
Kesepakatan tersebut kemudian diturunkan ke Polda, Polres hingga Polsek sebagai bentuk kerja sama penanganan kasus yang melibatkan guru.
“Kalau ada guru yang bermasalah, tidak langsung dibawa ke BPH. Kalau bisa diselesaikan dulu di internal lewat RKPH. Kita juga punya Dewan Kehormatan Guru (PKG). Jadi mekanismenya jelas,” tegasnya.
Di Kalimantan Timur, struktur serupa juga sudah berjalan. LKBH PGRI Kaltim bahkan bekerja sama dengan akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
Ketua LKBH merupakan dosen hukum yang siap mendampingi guru bila menghadapi masalah.
Sepanjang tahun ini, Yonathan memastikan tidak ada satupun kasus di Kaltim yang sampai menjadi delik aduan ke polisi. Semua persoalan yang muncul antara guru, siswa, orang tua, atau pihak sekolah berhasil ditangani melalui mediasi.
“Kita panggil pihak-pihak terkait. Biasanya hanya salah informasi saja. Banyak soal penanganan anak: ada yang jarang masuk sekolah, tapi sudah terlanjur divonis macam-macam. Setelah diklarifikasi, semua selesai. Tidak perlu masuk ke polisi,” jelasnya.
Yonathan juga menyinggung salah satu kasus nasional yang sempat viral, yaitu dua guru di Luwu. Berkat pendampingan dan perjuangan PGRI, kedua guru tersebut akhirnya dapat bertemu Presiden dan namanya direhabilitasi.
“Ini harus disyukuri. Kepala negara sangat peduli pada guru, dan PGRI menjadi jembatan penting bagi penyelesaian masalah semacam itu,” katanya.
Sebagai mitra pemerintah daerah, PGRI mengemban tiga fungsi utama: profesi, perjuangan, dan sosial. Dalam konteks sosial, organisasi ini aktif berdiskusi dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja guru.
“Kalau ingin pendidikan maju, guru harus disentuh kesejahteraannya dan dilindungi secara hukum. Dengan guru fokus bekerja, mutu pendidikan pasti meningkat,” tegas Yonathan.
PGRI Kaltim memastikan ke depan mekanisme perlindungan melalui LKBH dan PKG akan terus diperkuat, sehingga setiap konflik di sekolah dapat diselesaikan secara bijak dan tidak merugikan pihak manapun (Fr/ADV/Diskominfo Kaltim).








