Edit Content
Home › ,

Material Berceceran Dinilai Berbahaya, Dishub Kutim Perketat Pemantauan

ktmd - katamedia.co
Kamis, 27 Nov 2025 11:27 WITA

KATAMEDIA, Sangatta-Dinas Perhubungan Kutai Timur kembali menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan material setelah menemukan pelanggaran berulang pada truk pengangkut galian C yang beroperasi tanpa menggunakan terpal penutup.

Temuan ini mengemuka dari hasil pemantauan sistem ATCS serta observasi lapangan yang dilakukan petugas Dishub di sejumlah ruas jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kutai Timur, Abdul Muis, menjelaskan bahwa praktik pengangkutan material tanpa penutup bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menimbulkan bahaya serius bagi pengguna jalan lain.

Menurutnya, material yang terjatuh dapat memicu gangguan arus lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan, terutama pada jam padat kendaraan.

Baca juga  Tidak Punya Sertifikat, Masyarakat Tetap Bisa Dapat Ganti Rugi

Ia menuturkan bahwa muatan seperti tanah, pasir, dan batu seringkali tercecer di badan jalan ketika truk melintas tanpa pelindung.

Kondisi itu, kata Muis, dapat membuat permukaan jalan licin dan mengurangi jarak pengereman kendaraan lain.

“Risiko itu nyata karena material yang jatuh kerap membuat pengendara lain kehilangan kendali. Ini yang terus kami ingatkan agar tidak dianggap sepele,” ucapnya.

Meskipun aturan penggunaan terpal bagi truk galian C telah diatur dengan jelas, Dishub masih menemukan banyak pengemudi maupun pengusaha angkutan yang abai.

Baca juga  Syarifatul Sebut UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Berau Pasca COVID-19

Beberapa di antaranya memilih tidak memasang penutup demi menghemat waktu bongkar muat atau mengurangi biaya operasional. Dari hasil pantauan kamera ATCS, pelanggaran tersebut menjadi salah satu temuan paling sering terdeteksi petugas.

“Dari ruang pantau, kondisi kendaraan dapat terlihat jelas. Truk yang melintas tanpa terpal selalu kami catat sebagai pelanggaran dan langsung kami teruskan kepada instansi yang berwenang melakukan penindakan,” kata Muis.

Ia menegaskan bahwa kewenangan Dishub terbatas pada pemantauan, dokumentasi, dan koordinasi, sementara langkah penegakan aturan berada di tangan kepolisian atau lembaga terkait lainnya.

Baca juga  Bupati Kukar Resmikan Kantor Desa Loa Lepu, Mendorong Pelayanan Berkualitas dan Semangat Baru

Selain memperkuat mekanisme pemantauan, Dishub Kutim juga tengah menyiapkan intensifikasi sosialisasi kepada pengusaha tambang dan perusahaan transportasi.

Edukasi tersebut diarahkan agar pelaku usaha tidak hanya mengejar efisiensi operasional, tetapi juga menempatkan faktor keselamatan sebagai prioritas utama.

Muis menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi tidak akan sepenuhnya efektif bila tidak diimbangi kesadaran para pihak yang berkepentingan.

“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha meningkat karena keselamatan jalan bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Semua pihak harus terlibat agar risiko kecelakaan dapat ditekan,” ujarnya. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi