Edit Content
Home › ,

Kutim Perkuat Konseling untuk Cegah Perkawinan Anak

ktmd - katamedia.co
Selasa, 18 Nov 2025 12:48 WITA

Kutim Perkuat Konseling untuk Cegah Perkawinan Anak

KATAMEDIA, Sangatta- Upaya untuk meminimalisir angka perkawinan usia anak di Kutai Timur terus diperkuat Pemerintah Daerah melalui kebijakan yang mewajibkan pasangan calon pengantin mengikuti layanan konseling di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur.

Kebijakan ini disampaikan Kepala DPPPA Kutim, Idham Cholid, dalam kegiatan Sosialisasi Layanan Konseling bagi Pemohon Dispensasi Kawin Tahun 2025 yang berlangsung di Teras Belad, Sangatta, Selasa (18/11/2025).

Dikatakannya, program ini menjadi bagian dari rangkaian upaya DPPPA Kutim dalam menekan laju pernikahan dini yang masih terjadi di masyarakat.

Baca juga  Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan Demi Pendidikan yang Lebih Prioritas

Berdasarkan data DPPPA Kutim, sepanjang tahun 2024 tercatat 109 kasus perkawinan anak. Angka tersebut menempatkan Kutai Timur sebagai wilayah dengan kasus tertinggi kedua di Kalimantan Timur.

Faktor penyebabnya beragam, mulai dari keterbatasan akses pendidikan, tekanan ekonomi, hingga kurangnya pemahaman masyarakat mengenai risiko dan dampak perkawinan usia anak.

Idham Cholid menjelaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama dengan DPPPA Provinsi Kalimantan Timur. Ia menyebutkan bahwa sinergi lintas sektor menjadi hal penting agar seluruh pihak bergerak pada arah yang sama.

Baca juga  DPRD Kaltim Soroti Degradasi Moral Akibat Minimnya Pendidikan Karakter

“Kami ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki pandangan yang sejalan bahwa perkawinan anak harus dicegah. Target kami, pada 2026 Kutai Timur tidak lagi berada di posisi tinggi dalam kasus ini,” ujar Idham dengan tegas.

Ia juga mengungkapkan bahwa DPPPA Kutim baru-baru ini menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).

Melalui MoU tersebut, setiap permohonan dispensasi kawin kini diwajibkan melalui asesmen psikologis serta konseling khusus, baik bagi calon pengantin maupun orang tua.

“Pendekatan psikologis ini sangat diperlukan agar keluarga memahami risiko yang bisa timbul bila pernikahan dilakukan pada usia belum matang,” jelasnya.

Baca juga  Transformasi Jam Bentong Kukar Menjadi Daya Tarik Wisata Terbaru

Selain memperkuat regulasi, DPPPA Kutim terus mendorong edukasi kepada masyarakat di berbagai wilayah. Hingga Oktober 2025, tercatat 90 kasus perkawinan anak di Kutim. Pemerintah berharap angka ini tidak mengalami peningkatan sampai akhir tahun.

Idham menambahkan bahwa upaya pencegahan tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.

“Kami mengharapkan dukungan semua pihak. Karena itu, kolaborasi dengan tokoh adat, tokoh agama, dan pemangku kebijakan semakin kami perkuat untuk menekan potensi munculnya kasus baru,” tutup Idham. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi