Edit Content
Home › ,

Kutim Bersiap Mengembalikan Kendali Perizinan Toko Modern ke Daerah

ktmd - katamedia.co
Jumat, 21 Nov 2025 05:12 WITA

KATAMEDIA, Sangatta -Ledakan pertumbuhan toko modern di Kutai Timur dalam satu dekade terakhir mendorong pemerintah daerah bergerak menyusun aturan baru.

Setelah bertahun-tahun izin usaha terbit otomatis lewat sistem nasional OSS, Pemkab Kutim kini menata ulang mekanisme perizinan agar pengendalian kembali berada di tingkat daerah.

Sejak OSS Risk Based Approach diberlakukan, ratusan izin toko modern muncul tanpa pemeriksaan teknis. Gerai waralaba tumbuh berdampingan di berbagai ruas Sangatta hingga kecamatan lain, sebagian hanya berjarak beberapa langkah dari warung tradisional.

Peta ritel lokal berubah drastis, memicu kegelisahan pedagang kecil yang merasa kalah bersaing.

Kecemasan itu pernah memuncak pada 2023 ketika asosiasi pedagang kecil menilai pemerintah daerah membiarkan ekspansi waralaba. Namun, Pemkab Kutim berkali-kali menegaskan bahwa izin otomatis merupakan konsekuensi dari aturan pusat.

“Waktu itu kami dianggap memberi izin semena-mena, padahal sistem nasional yang langsung menerbitkannya begitu data diunggah,” ujar Koordinator Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Arianto Relax, di Sangatta.

Ia menambahkan bahwa daerah saat itu “tidak punya celah untuk mengecek apakah lokasi sesuai tata ruang atau tidak.”

Baca juga  Perkuat Keamanan Siber Daerah, Diskominfo Staper Kutim Gelar Pengenalan Dasar CSIRT

Arianto mengatakan perubahan baru muncul setelah pemerintah pusat menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025, yang mewajibkan pelaku usaha melalui dua saringan: konfirmasi kesesuaian ruang dan penapisan dampak lingkungan.

“Sekarang prosesnya tidak serta-merta keluar izin. Ada tahapan yang perlu dilewati dahulu,” katanya.

Dengan aturan baru ini, daerah mulai memperoleh ruang untuk memastikan titik pendirian toko modern tidak melanggar rencana tata ruang.

“Setidaknya, kami bisa melihat apakah lokasinya aman secara tata ruang maupun lingkungan,” ucapnya.

Kendati demikian, Pemkab Kutim tetap membutuhkan payung hukum lokal. Tanpa peraturan bupati, alur verifikasi teknis tak bisa muncul dalam sistem.

“Kalau dasar hukumnya tidak tersedia di daerah, sistem tetap membaca izin itu sebagai aktivitas yang langsung disetujui,” kata Arianto.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutim, Nora Ramadani, menyebut kekacauan ini berakar sejak aturan lama tak lagi relevan. Perbup Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur izin toko modern secara manual, tidak bisa dipakai setelah OSS diberlakukan.

Baca juga  Desa Cipari Makmur Berinovasi Menjadi Kawasan Pertanian Terintegrasi di Muara Kaman

“Begitu perizinan nasional berbasis online berlaku, aturan itu otomatis tidak bisa berjalan,” ujarnya. Ia memastikan 105 toko modern yang beroperasi saat ini “muncul tanpa ada satu pun proses verifikasi daerah.”

Karena itu, Pemkab menyusun Perbup baru tentang Penataan dan Pengendalian Toko Modern. Di dalamnya tercantum sejumlah ketentuan yang mengatur jarak, penempatan, hingga pola kemitraan.

Toko modern diwajibkan berada minimal satu kilometer dari pasar rakyat dan tidak berdiri terlalu dekat dengan toko modern lain, dibatasi sekitar 500 meter.

Jam operasional juga diperketat. Nora mengatakan pembatasan ini disusun agar pelaku usaha kecil tak semakin tersingkir di malam hari.

“Kalau semua buka sampai dini hari, pedagang kecil makin sulit bersaing. Karena itu jam operasional maksimum dibatasi sampai sekitar pukul sepuluh malam, dengan sedikit kelonggaran di akhir pekan,” tuturnya.

Aturan lain yang disiapkan mencakup kewajiban lahan parkir minimal empat mobil dan sepuluh motor serta kerja sama dengan UMKM lokal enam bulan setelah toko beroperasi.

Baca juga  Pemkab Kutim Maksimalkan Anggaran Rp9 Miliar untuk Intervensi Harga Pangan

“Kami ingin agar gerai modern turut membuka ruang bagi usaha kecil, misalnya dengan menyediakan lapak kecil di bagian depan,” kata Nora.

Ia menyebut penyusunan Perbup ini merupakan janji yang ia sampaikan sejak awal menjabat. “Dari awal saya sudah menargetkan penataan ulang izin toko modern, dan sekarang prosesnya hampir selesai,” ujarnya.

Penyusunannya melibatkan DPMPTSP, PUPR, Dinas Perhubungan, dan Dinas Koperasi serta UMKM. Meski pembahasannya sempat memunculkan perbedaan pandangan, Nora mengatakan akhirnya semua instansi “sepakat bahwa pedagang kecil harus dilindungi.”

Jika Perbup disahkan, Kutai Timur menjadi salah satu daerah perintis di Kalimantan Timur yang mengembalikan kendali izin toko modern ke pemerintah daerah.

Pemkab memastikan langkah ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi menata ulang keseimbangan ritel. “Yang diharapkan para pedagang tradisional itu sederhana: mereka ingin ruang usaha yang adil,” ujar Nora. (ADV/MR)

Bagikan:
Berita Rekomendasi