SAMARINDA, KATAMEDIA.CO – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan kebijakan untuk melarang fotographer yang menawarkan jasa foto di kawasan Teras Samarinda.
Menanggapi hal tersebut, anggota komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim mengungkapkan bahwa larangan tersebut tidak adil dan tidak sejalan dengan tujuan utama pembangunan Teras Samarinda.
“Fotografer ini tidak mengganggu, tidak memaksa, dan bahkan membantu mempublikasikan Teras Samarinda melalui hasil karya mereka. Justru, keberadaan mereka seharusnya dihargai,” ujar Abdul Rohim, Kamis (27/2/2025).
Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga membandingkan fotografer dengan pedagang liar yang sering membawa barang fisik dan berpotensi menimbulkan sampah.
Menurutnya, jasa fotografi adalah bentuk kreativitas yang tidak memberikan dampak lingkungan negatif, dan justru berkontribusi pada peningkatan citra Teras Samarinda.
“Ini ruang publik, semua warga Samarinda berhak menikmati dan berkontribusi. Selama tidak ada dampak buruk, kenapa harus dilarang?” Ucapnya.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu meminta Pemkot Samarinda dapat mengakomodasi kebutuhan berbagai kelompok, termasuk fotografer, untuk mendukung keberagaman dan semangat kreativitas di ruang publik yang ada di kota ini.