Pemkab Kukar Dorong Kampanye ‘Stop Membakar Lahan’ dan Sanksi Hukum

ktmd - katamedia.co
Kamis, 15 Okt 2026 07:23 WITA
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Setianto Nugroho Aji, saat diwawancarai media. (Foto: katamedia.co)
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Setianto Nugroho Aji, saat diwawancarai media. (Foto: katamedia.co)

KATAMEDIA, KUKAR – Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak lagi sebatas aksi tanggap darurat di lapangan, melainkan telah bergeser ke arah pembenahan mendasar pada tingkat budaya dan penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menegaskan bahwa upaya pemadaman darat maupun udara (water bombing) tidak akan memberikan solusi permanen tanpa adanya perubahan perilaku masyarakat serta ketegasan aturan.

Melalui langkah proaktif ini, Pemkab Kukar mengajak seluruh elemen masyarakat dan media massa untuk secara konsisten menggemakan gerakan edukasi “Stop Membakar Lahan”.

Salah satu faktor pembeda dalam penurunan potensi karhutla di Kukar adalah sikap tegas dari pimpinan daerah. Bupati Kukar sebelumnya telah mengeluarkan peringatan keras bahwa pihak mana pun yang secara sengaja membakar lahan tidak akan diberikan izin pembukaan perkebunan maupun pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca juga  Upaya Sekda Kukar dalam Meningkatkan Kualitas Kopi Lokal untuk Bangun Ekonomi Wilayah

Ketegasan instruksi tersebut terbukti memberikan dampak psikologis dan preventif yang cukup signifikan di lapangan, sekaligus menjadi payung moral bagi seluruh petugas penanggulangan bencana.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kukar, Setianto Nugroho Aji, menilai bahwa pernyataan tegas Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri memberikan dorongan moral yang sangat penting bagi efektivitas kerja tim penanggulangan bencana.

“Memang perlu penguatan statement dari pemerintah, utamanya kalau di kabupaten dari Bupati. Ada sikap ketegasan yang sangat membantu,” ungkap Setianto, Kamis (15/10/2026).

Baca juga  Dinsos Kukar Petakan Kebutuhan Korban Kebakaran, Bantuan Disesuaikan Kondisi

Ia mengakui bahwa lebih dari 90 persen pemicu karhutla berasal dari aktivitas manusia baik berupa pembakaran lahan, puntung rokok, maupun pembakaran sampah yang tak terkendali. Pemkab Kukar mendorong pihak aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran tanpa tebang pilih.

Langkah hukum ini dipandang sangat krusial agar perjuangan para petugas pemadam di lokasi bencana tidak terbuang sia-sia. Setianto menekankan bahwa sinergi antara kerja keras petugas dan kepatuhan hukum warga adalah syarat mutlak terciptanya lingkungan yang aman dari bencana asap.

Guna mengikis kebiasaan lama pembukaan lahan dengan cara dibakar, Pemkab Kukar merangkul insan pers dan media massa sebagai mitra strategis dalam mengedukasi publik. Penyampaian pesan pencegahan secara masif diharapkan mampu mengubah pola pikir (mindset) masyarakat dari sekadar bertindak saat api muncul menjadi budaya sadar bencana.

Baca juga  Pemprov Kaltim Pastikan Reimburse UKT bagi Penerima Gratispol, Satgas Kampus Siap Kawal Proses

Dengan kombinasi antara ketegasan instruksi Bupati, penegakan hukum yang konsisten, serta literasi pencegahan berbasis media, Pemkab Kukar optimistis ancaman Karhutla di wilayah Kukar dapat ditekan secara signifikan dari waktu ke waktu demi masa depan lingkungan yang sehat.

“Manakala memang menemukan yang membakar lahan harus ditindak. Kasihan teman-teman di lapangan kalau masyarakat tidak mengubah pola pikirnya,” tegasnya. (TA/ADV/Diskominfo Kukar).

Bagikan:
Berita Rekomendasi